Aqiqah itu berguna memutus dan melubangi, dan ada pula yang mengeluarkan bahwa akikah adalah sebutan bagi satwa yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan serat yang diboyong si budak ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah fauna yang disembelih untuk menerima bayi yang dilahirkan. Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. artikel lengkap Pengarang kitab Mukhtar Ash Shihhah mengatakan: " Al-'Aqiqah / Al-'Iqqah artinya adalah serat makhluk yang baru dilahirkan, baik khalayak atau binatang. Dinamai agaknya daripadanya hewan yang disembelih untuk bujang yang mutakhir lahir dalam hari keseminggunya.

1. Pendek Hukumnya

Aqiqah hukumnya ialah sunnah muakkad, sekalipun wali dalam keadaan sulit. Aqiqah dilakukan sebab Rasulullah saw. dan para sahabat. Berikut adalah hadits-hadits tentang mengakikahkan anak yang baru real.

1. Rasulullah saw. bersabda:

“Setiap budak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur & diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dsb dari sekutu Samurah bin Jundub r. a.. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini di dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97]#@@#@!!.

2. Ashhabus Sunan menerangkan:

Bahwa Nabi saw. meng-aqiqahkan Hasan & Husain (cucunya dari Fathimah - pen) masing-masing seekor kambing qibasy.

3. Serta dari Tindasan bin Kepala Ash-Dhabiey, bahwa Nabi saw. bersabda: "Untuk anak laki-laki aqiqahnya. Tumpahkanlah atasnya darah, & hilangkanlah daripadanya kotoran dan najis. " (Riwayat Al-Khamsah).

4. Hadits dalam shahih Bukhari

Di setiap anak simpatik aqiqahnya, dipastikan sembelihlah satwa dan hilangkanlah gangguan darinya.

5. Hadits riwayat Debu Daud

Rasulullah saw Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan itu agar beraqiqah dua kontrol kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki & seekor wedus untuk budak perempuan.

6. Hadits hal Malik & Ahmad

Fatimah Binti Nabi SAW (setelah melahirkan Laksmi dan Husain) mencukur rambut Hasan dan Husain kemudian ia berzakat dengan galuh seberat timbangan rambutnya.

tujuh. Hadits sejarah Abu Daud dan Nasai

Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya terdesak dilakukan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk keturunan perempuan seekor kambing.

dua. Aqiqah Untuk Anak Laki-Laki & Anak Perempuan

Yang afdhal untuk bani disembelihkan dua ekor kambing/domba yang seakan-akan dan umurnya bersamaan. Dan untuk budak perempuan 1 ekor.

Mulai Ummu Karz Al-Ka'biyah berkata: Aku relasi mendengar Rasulullah saw. bertitah:

" Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang seolah-olah, dan untuk anak cewek satu sudut. " Serta dibolehkan tunggal ekor kambing untuk anak laki-laki. Rasulullawh saw. pernah mengerjakan yang demikian untuk Hasan dan Husain r. a., seperti pada hadits yang lalu.

“Dahulu kami dimasa jahiliyah bila salah seorang diantara kita mempunyai bani, ia memotong kambing serta melumuri kepalanya dengan resam kambing tersebut. Maka setelah Allah menyebabkan islam, kita menyembelih kibas, mencukur atau menggundul penyelenggara si budak dan melumurinya dengan minyak wangi. ” [HR. Abu Daud juz 3 hal 107].

Di hadits lain yang berisikan mengenai sejarah aqiqah yang diriwayatkan oleh Pelerai demam Hibban “Dari Aisyah ia berkata ‘Dahulu orang orang2 pada masa jahiliyah apabila mereka beraqiqah untuk seorang bayi, tersebut melumuri kapas dengan darah aqiqah, lalu ketika membabat rambut si bayi mereka melumurkan di kepalanya’. Oleh sebab itu Nabi saw bersabda, ‘Gantilah darah tersebut dengan minyak wangi. ’” [HR Ibnu Hibban juz 12 hal 124].

3. Tenggat Penyembelihan

1. Jika memungkinkan, penyembelihan dilangsungkan pada hari ke-7. Bahwa tidak, jadi pada hari ke-14. Dan jika yang demikian masih bukan memungkinkan, oleh karena itu pada hari ke-21 atas hari kelahirannya. Jika masih tidak mengizinkan maka pada kapan saja. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dikatakan:?????????????????????????????? "Disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari ke-empatbelas, dan pada hari kedua persepuluhan satu. "

Rangkaian Berikutnya:

- Memberi anak identitas

- Membabat rambutnya.

- Bersedekah seberat timbangan rambutnya.

2. Tentang hal syarat hewan kambing yang dapat jadi aqiqoh ini sama dengan syarat fauna qurban (kurban) sbb:

- Kambing: baik berusia 1 (satu) tahun dan menyerap usia (dua) tahun.

- Domba: siap berusia 6 (enam) kamar dan merasuk bulan ke-7 (tujuh).

- Tidak boleh ada warga badan fauna yang cacat.

- Dagingnya tidak piawai dijual.

4. Bersamaan Sempang Qurban & Aqiqah.

Daripada sini ada pertanyaan, ialah bolehkah menyatukan niat aqiqah dan kurban? Bila hal itu diperbolehkan apakah secara otomatis kurban yang dijalani sekaligus mampu menggugurkan anjuran akikah? Hal hal itu ada dua pendapat:

Qurban yang ia tunaikan itu bisa sekali lalu diniatkan aqiqah dan meruntuhkan anjurannya. Penjelasan ini merupakan opsi yang disampaikan oleh Mazhab Hanafi dan satu diantara riwayat Ahmad. Dari kalangan tabi’in, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, serta Qatadah, akur dengan pantauan ini. Tersebut berargumentasi, substansi kedua ibadah sama, ialah mendekatkan muncul kepada Allah swt. oleh sembelihan hewan. Keduanya siap saling melengkapi dan mengisi. Kasus hukumnya sama ketika shalat tetap di Langgar disertai beserta niat shalat sunah tahiyyatal masjid. Mantan mufti Arab Saudi, Syekh Muhammad bin Ibrahim, menyampaikan opsi itu.

Kedua ibadah itu tidak boleh disatukan dan bukan bisa menghapuskan salah satunya. Qurban adalah qurban dan aqiqah adalah aqiqah. Pendapat berikut disampaikan per Mazhab Maliki, Syafi’i, serta salah satu riwayat Mazhab Ahmad. Alasan yang mereka kemukakan, yaitu masing-masing dari akikah dan kurban memiliki wujud yang bertentangan. Maka tersebut, satu bertumpu lain gak boleh digabung. Latar belakang & motif di balik kesunnahan ke-2 ibadah itu pun berselisih. Jadi, redup tepat disatukan. Misalnya, kompensasi yang formal di haji tamattu' & denda yang berlaku di dalam fidyah.

© 2016 Peter Miller. 12 Pike St, New York, NY 10002
Powered by Webnode
Create your website for free! This website was made with Webnode. Create your own for free today! Get started